Home » » Disabilitas dan Pandangan Masyarakat

Disabilitas dan Pandangan Masyarakat

Posted by Penyair Gelas Kosong on Jumat, 02 Desember 2011

Disabilitas dan Pandangan Masyarakat
Pengertian Disabilitas
Bagi sebagian masyarakat istilah “Disabilitas” mungkin kurang akrab  bahkan mungkin baru mengetahui setelah membaca artikel ini. Berbeda dengan “Penyandang Cacat”, istilah ini banyak yang mengetahui atau sering digunakan di tengah masyarakat. Disabilitas adalah istilah baru pengganti Penyandang Cacat. Namun, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “Disabilitas” belum tercantum.
Mengapa perlu perubahan istilah? Dalam UU RI No. 4 tahun 1977 tentang Penyandang Cacat.  Penyandang disabilitas  seakan subyek hukum yang dipandang kurang diberdayakan. Istilah “Penyandang Cacat” berkonotasi sesuatu yang negatif. Kata “penyandang” memberikan predikat seseorang dengan tanda atau label negatif (stigma)  yaitu cacat pada keseluruhan pribadinya.
Istilah Disabilitas merupakan kata serapan dari bahasa Inggris disability (jamak: disabilities) yang berarti cacat atau ketidakmampuan. Penyandang Disabilitas dapat diartikan individu yang mempunyai keterbatasan fisik atau mental/intelektual.

Disabilitas dan Pandangan Masyarakat


Hak Penyandang Disabilitas
Pola pikir sebagian masyarakat di Indonesia mungkin juga di dunia, penyandang disabilitas sering masih dianggap orang yang tidak produktif, tidak mampu menjalankan tugas. Anggapan ini bisa jadi salah, kalau pun anggapan ini bisa dikatakan benar, mengapa bisa terjadi? Jawabnya: kesempatan dan perhatian kepada penyandang disabilitas. Berapa banyak fasilitas sarana dan prasarana untuk penyandang disabilitas telah diadakan? Mengapa peluang memperoleh kesempatan kerja penyandang disabilitas begitu minim? Mengapa terjadi kesenjangan untuk merealisasikan hak-hak penyandang disabilitas pada pendidikan, lingkungan sekitar?
Sebenarnya ini sudah lama terjadi di Indonesia, tuntutan akan Hak penyandang disabilitas dilakukan oleh aktivis  Organisasi Mandiri Penyandang Disabilitas (Disabled People Organisation- DPO) untuk diadakannya sarana dan prasarana aksesibilitas fisik maupun non-fisik. Sebagian hak penyandang disabilitas sudah diupayakan dan direalisasikan oleh pemerintah, seperti:  fasilitas-fasilitas bagi penderita disabilitas sudah dibangun di beberapa gedung, pembangunan sekolah luar biasa, penerjemah berita penyandang disabilitas rungu/tuli  di televisi (sekarang justru ditiadakan), transportasi khusus disabilitas dan sebagainya, meskipun masih minim dan kadang tidak terurus.
Meski Indonesia memilik UU yang mengatur tentang penyandang disabilitas, kenyataan di lapangan, implementasi penerapan sangsi hukum sangat lemah. Hak yang seharusnya dinikmati penyandang disabilitas telah diserobot pihak bukan hak. Peraturan memperkerjakan penyandang disabilitas pada perusahaan dipandang sebelah mata. Kesempatan memperoleh pendidikan inklusif terbatas. Pelayanan rehabilitasi dan sosial yang tidak merata. Dan lain-lain.
Perlu dipertimbangkan dan diperhatikan oleh pemerintah dan masyarakat. Indonesia memiliki resiko munculnya penyandang disabilitas baru yang diakibatkan oleh bencana alam, konflik bersenjata, keselamatan kerja, masalah lalulintas, buruknya kesehatan dan itu akan dapat menambah angka penyandang disabilitas. – Disabilitas dan Pandangan Masyarakat -

Disabilitas merupakan Tanggung jawab Bersama

Disabilitas dan Pandangan Masyarakat – Kita akui, penyandang disabilitas dapat menjadi penghambat  untuk berpartisipasi di dalam masyarakat secara penuh. Secara tidak langsung, pengakuan ini menyatakan masalah hambatan ini sebenarnya menjadi tanggung jawab semua komponen bangsa termasuk kita (masyarakat) dan pemerintah . Adanya keterbatasan harus dapat diatasi oleh pemerintah, masyarakat, kaum disabilitas itu sendiri dengan mengakomodasi prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, Hak Asasi Manusia, dan kesempatan yang sama.

Disabilitas dan Pandangan Masyarakat – Peran pemerintah selaku penyelenggara kehidupan negara seharus dapat mengayomi semua warganya dengan baik , tanpa melihat apakah itu penyandang disabiltas atau pun bukan. Hanya saja, untuk warga yang mempunyai kekurangan atau keterbatasan fisik dan mental diperlukan penanganan khusus. Keterbatasan penyandang disabilitas seharusnya bukan penghalang untuk dapat mengakses pelayanan publik, kesempatan memperoleh pendidikan dan pekerjaan serta partisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan, politik dan kehidupan sehari-hari.

Disabilitas dan Pandangan Masyarakat – Di sisi lain, masyarakat non disabilitas tidak ketinggalan turut andil dalam mengatasi hambatan ini. Kadang masyarakat memandang kaum disabilitas hanya mengandalkan naluri kemanusiaan, perasaan iba, kasihan, apalagi ditambah banyak artikel, cerita  serta tayangan tentang kekurangan kondisi penyandang disabiltas, yang akan menambah orang lebih merasa kasihan, iba, terharu. Bila ini terjadi maka penyandang disabilitas hanya dipandang sebagai orang yang tidak mampu dan perlu dibelaskasihani. Sebagai warga negara, penyandang disabilitas juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Disabilitas dan Pandangan Masyarakat – Yang paling penting adalah kepada penyandang disabilitas itu sendiri. Kita lihat, kadang dengan keterbatasan fisik justru dijadikan modal untuk memperoleh pendapatan penghasilan dengan memanfaatkan rasa simpati dan rasa belas kasihan orang. Sikap yang pasrah,  menyerah, putus asa karena disabilitas. Faktor ini bisa menjadi hambatan. Mental yang kuat harus benar-benar ditanamkan. Tunjukkan kelebihan serta kemampuan disabilitas untuk mengubah pandangan masyarakat tentang keadaan sebenarnya. Semua orang ingin mempunyai fisik dan mental normal, hanya saja Yang Di Atas berkehendak lain.
Disabilitas dan Pandangan Masyarakat – Untuk itu, pemerintah, masyarakat dan penyandang disabilitas mempunyai keterkaitan dalam mengatasi hambatan partisipasi penyandang disabilitas di masyarakat secara penuh. Bersama menumbuhkan rasa percaya diri, bersama membangun mental yang kuat, bersama mengatasi prinsip kesetaraan, HAM dan kesempatan yang sama.

Kemandirian Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas menjadi dokter, ada. Menjadi guru, banyak. Pengusaha, tidak terhitung jumlahnya, olahragawan, dosen, seniman sampai bekerja di kemiliteran. Tentu saja kesempatan pekerjaan yang  sesuai dengan kemampuan penyandang disabilitas. Semisal, di kemiliteran, disabilitas bukan berada dalam pasukan perang, melainkan bisa di bagian adminintrasi. Memang dalam sektor tertentu ada yang mengharuskan pekerja tidak mempunyai disabilitas karena pertimbangan sesuatu dan ini berlaku pada semua warga negara yang lain. Tetapi banyak sektor lain yang bisa dilakukan penyandang disabilitas yang sesuai dengan kemampuannya. Banyak prestasi dan kesempatan dapat dicapai oleh penyandang disabilitas bahkan bisa melebihi orang normal.

Contoh salah satu kemandirian yang patut menjadi teladan. 
Disabilitas dan Pandangan MasyarakatKartunet (Karya Tuna Netra Community) yang didirikan oleh kaum muda tunanetra pada 19 Januari 2006. Sesuai dengan namanya, Sekelompok penyandang disabilitas netra (Tuna Netra) membuat dan mengelola sebuah situs. Situs ini bukan saja untuk penyandang disabilitas namun ditujukan kepada masyarakat luas. Konten situs berisi informasi yang berkaitan dengan isu disabilitas, juga mempublikasikan karya sastra, penyajian berita, artikel teknologi, kreasi dari penyandang disabilitas. Bentuk dan konten situs ini tidak berbeda dengan situs-situs lainnya.
Di sini kita bisa melihat, penyandang disabilitas tunanetra mampu mempelajari teknologi. Perkembangan teknologi informasi terus diikuti meski dengan keterbatasan. Dengan teknologi khusus penyandang disabilitas dapat mempermudah mereka dalam mengakses informasi dan mengembangkan berbagai kemampuan dalam dirinya.

SHARE :
CB Blogger
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Penyair Gelas Kosong. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Design by Rangga and Atika