Home » , » Format dan Contoh Surat Pernyataan Penarikan Naskah (SPPN)

Format dan Contoh Surat Pernyataan Penarikan Naskah (SPPN)

Posted by Penyair Gelas Kosong on Senin, 20 Agustus 2012

 
Apakah rekan-rekan Gelas Kosong adalah salah satu penulis yang gemar mengikuti lomba-lomba karya tulis seperti lomba puisi, cerpen, flash fiction, dsb.? Rajin mengirimkan naskah ke penerbit mayor? Atau baru mencoba memberanikan diri untuk mengirimkan naskahnya ke panitia lomba tulis atau ke penerbit mayor? Nah, kalau baru mau mulai, sudah pernah atau bahkan sering, jangan sampai melupakan hal yang penting ini. Apakah hal penting itu? Jawabannya adalah judul dari materi kita kali ini.
Ya, tepat sekali. Terkadang penulis melupakan Surat Pernyataan Penarikan Naskah (SPPN) karena terlalu asyiknya menulis. Rata-rata waktu tunggu untuk mendapatkan kepastian apakah naskah kita diterima atau ditolak minimal adalah 1x30 hari. Untuk penerbit mayor yang lalu lintas penerbitannya cukup signifikan bisa sampai 1x90 hari, tapi lain halnya dengan penerbit yang kita sendiri sudah mengenal orang-orang di dalamnya dengan baik, kadang hanya membutuhkan 2x7 hari saja kita sudah dapat kepastiannya.

Lain penerbit lain pula aturan yang diberlakukannya. Setiap penerbit bervariasi dalam memberi waktu tunggu kepada penulis untuk mendapatkan kepastian apakah naskah diterima atau ditolak. Bahkan ada yang sampai memberikan waktu sampai 2x90 hari. Sepintas, masa 2x90 hari ini tergolong lama bagi mayoritas penulis. Maka jika kita menunggu waktu tunggu habis dan barulah mau menulis lagi, tentu saja tidak bijak dan terasa buang-buang waktu.

Maka ada tiga macam penulis yang menyiasati jangka waktu tunggu tersebut, di antaranya:
  1. Penulis profesional, yakni penulis yang menunggu setengah dari waktu tunggu, setelah itu mengirimkan naskahnya ke penerbit lain,
  2. Penulis produktif, yakni penulis yang terus menulis dan membuat karya lainnya sambil menunggu naskah kita mendapatkan jawaban,
  3. Penulis profesional dan produktif (gabungan dari poin 1 dan poin 2), yakni penulis yang terus menulis dan membuat karya lainnya sambil menunggu naskah kita mendapatkan jawaban atau menunggu setengah dari waktu tunggu. Sehabisnya waktu tunggu akan tetapi belum ada jawaban, maka buatlah SPPN dan kirimkan kepada penerbit yang bersangkutan setelah itu mengirimkan naskahnya ke penerbit lain.

Hal-hal di atas juga berlaku jika rekan-rekan mengikuti lomba karya tulis lalu pihak panitia/ penyelenggara lombanya tidak bertanggung jawab (biasa kita temukan kasus semacam ini di dunia maya atau jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, Blog, dsb.). Pihak panitia/ penyelenggara semacam ini jelaslah membuat banyak kerugian baik bagi panitia/ penyelenggara lomba yang memang benar-benar serius, bagi penulis, terlebih bagi penulis yang baru memulai langkahnya dalam dunia kepenulisan. Tapi pada materi kali kita tidak akan membahas hal ini lebih jauh.

Lantas, mengapa SPPN itu dapat kita katakan penting? Ada beberapa faktor relevan yang bisa kita pelajari selanjutnya, yang pada intinya adalah agar naskah yang telah kita kirimkan tidak terikat pada suatu perjanjian/ kontrak terhadap pihak terkait. Selain itu pula, kita menghindari agar tidak terjadinya plagiat terhadap naskah kita oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, kita perlu juga mengetahui dan bisa membuat SPPN sesuai dengan kebutuhan. Nah, pada materi kali ini TRE pun telah menyertakan file Format SPPN serta Contoh SPPN. Langsung saja rekan-rekan Gelas Kosong bisa men-download-nya di bawah ini. Akhir kata, menulislah terus dan teruslah menulis untuk peradaban manusia yang lebih baik lagi.

Silakan Download Format SPPN dan Contoh SPPN

Gelas Kosong
Tamasya Musafir Kata

Salam SGB dan tengat berkarya.
Mari berkarya sastra untuk budaya bangsa.
Semoga berkenan, bermanfaat dan menginspirasi.
Semoga damai bersama. Amin...

***

SHARE :
CB Blogger
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Penyair Gelas Kosong. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Design by Rangga and Atika