Disabilitas dan Pandangan Masyarakat
Pengertian Disabilitas
Bagi sebagian masyarakat istilah “Disabilitas” mungkin kurang akrab
bahkan mungkin baru mengetahui setelah membaca artikel ini. Berbeda
dengan “Penyandang Cacat”, istilah ini banyak yang mengetahui atau
sering digunakan di tengah masyarakat. Disabilitas adalah istilah baru
pengganti Penyandang Cacat. Namun, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
kata “Disabilitas” belum tercantum.
Mengapa perlu perubahan istilah? Dalam UU RI No. 4 tahun 1977 tentang
Penyandang Cacat. Penyandang disabilitas seakan subyek hukum yang
dipandang kurang diberdayakan. Istilah “Penyandang Cacat” berkonotasi
sesuatu yang negatif. Kata “penyandang” memberikan predikat seseorang
dengan tanda atau label negatif (stigma) yaitu cacat pada keseluruhan
pribadinya.
Istilah Disabilitas merupakan kata serapan dari bahasa Inggris
disability (jamak: disabilities) yang berarti cacat atau ketidakmampuan.
Penyandang Disabilitas dapat diartikan individu yang mempunyai
keterbatasan fisik atau mental/intelektual.
Disabilitas dan Pandangan Masyarakat
Hak Penyandang Disabilitas
Pola pikir sebagian masyarakat di Indonesia mungkin juga di dunia,
penyandang disabilitas sering masih dianggap orang yang tidak produktif,
tidak mampu menjalankan tugas. Anggapan ini bisa jadi salah, kalau pun
anggapan ini bisa dikatakan benar, mengapa bisa terjadi? Jawabnya:
kesempatan dan perhatian kepada penyandang disabilitas. Berapa banyak
fasilitas sarana dan prasarana untuk penyandang disabilitas telah
diadakan? Mengapa peluang memperoleh kesempatan kerja penyandang
disabilitas begitu minim? Mengapa terjadi kesenjangan untuk
merealisasikan hak-hak penyandang disabilitas pada pendidikan,
lingkungan sekitar?
Sebenarnya ini sudah lama terjadi di Indonesia,
tuntutan akan Hak penyandang disabilitas dilakukan oleh aktivis
Organisasi Mandiri Penyandang Disabilitas (Disabled People Organisation-
DPO) untuk diadakannya sarana dan prasarana aksesibilitas fisik maupun
non-fisik. Sebagian hak penyandang disabilitas sudah diupayakan dan
direalisasikan oleh pemerintah, seperti: fasilitas-fasilitas bagi
penderita disabilitas sudah dibangun di beberapa gedung, pembangunan
sekolah luar biasa, penerjemah berita penyandang disabilitas rungu/tuli
di televisi (sekarang justru ditiadakan), transportasi khusus
disabilitas dan sebagainya, meskipun masih minim dan kadang tidak
terurus.
Meski Indonesia memilik UU yang mengatur tentang penyandang
disabilitas, kenyataan di lapangan, implementasi penerapan sangsi hukum
sangat lemah. Hak yang seharusnya dinikmati penyandang disabilitas telah
diserobot pihak bukan hak. Peraturan memperkerjakan penyandang
disabilitas pada perusahaan dipandang sebelah mata. Kesempatan
memperoleh pendidikan inklusif terbatas. Pelayanan rehabilitasi dan
sosial yang tidak merata. Dan lain-lain.
Perlu dipertimbangkan dan diperhatikan oleh pemerintah dan
masyarakat. Indonesia memiliki resiko munculnya penyandang disabilitas
baru yang diakibatkan oleh bencana alam, konflik bersenjata, keselamatan
kerja, masalah lalulintas, buruknya kesehatan dan itu akan dapat
menambah angka penyandang disabilitas. – Disabilitas dan Pandangan Masyarakat -
Disabilitas merupakan Tanggung jawab Bersama
Disabilitas dan Pandangan Masyarakat – Kita akui,
penyandang disabilitas dapat menjadi penghambat untuk berpartisipasi di
dalam masyarakat secara penuh. Secara tidak langsung, pengakuan ini
menyatakan masalah hambatan ini sebenarnya menjadi tanggung jawab semua
komponen bangsa termasuk kita (masyarakat) dan pemerintah . Adanya
keterbatasan harus dapat diatasi oleh pemerintah, masyarakat, kaum
disabilitas itu sendiri dengan mengakomodasi prinsip kesetaraan,
nondiskriminasi, Hak Asasi Manusia, dan kesempatan yang sama.
Disabilitas dan Pandangan Masyarakat – Peran
pemerintah selaku penyelenggara kehidupan negara seharus dapat mengayomi
semua warganya dengan baik , tanpa melihat apakah itu penyandang
disabiltas atau pun bukan. Hanya saja, untuk warga yang mempunyai
kekurangan atau keterbatasan fisik dan mental diperlukan penanganan
khusus. Keterbatasan penyandang disabilitas seharusnya bukan penghalang
untuk dapat mengakses pelayanan publik, kesempatan memperoleh pendidikan
dan pekerjaan serta partisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan, politik
dan kehidupan sehari-hari.
Disabilitas dan Pandangan Masyarakat – Di sisi lain,
masyarakat non disabilitas tidak ketinggalan turut andil dalam
mengatasi hambatan ini. Kadang masyarakat memandang kaum disabilitas
hanya mengandalkan naluri kemanusiaan, perasaan iba, kasihan, apalagi
ditambah banyak artikel, cerita serta tayangan tentang kekurangan
kondisi penyandang disabiltas, yang akan menambah orang lebih merasa
kasihan, iba, terharu. Bila ini terjadi maka penyandang disabilitas
hanya dipandang sebagai orang yang tidak mampu dan perlu
dibelaskasihani. Sebagai warga negara, penyandang disabilitas juga
mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Disabilitas dan Pandangan Masyarakat – Yang paling
penting adalah kepada penyandang disabilitas itu sendiri. Kita lihat,
kadang dengan keterbatasan fisik justru dijadikan modal untuk memperoleh
pendapatan penghasilan dengan memanfaatkan rasa simpati dan rasa belas
kasihan orang. Sikap yang pasrah, menyerah, putus asa karena
disabilitas. Faktor ini bisa menjadi hambatan. Mental yang kuat harus
benar-benar ditanamkan. Tunjukkan kelebihan serta kemampuan disabilitas
untuk mengubah pandangan masyarakat tentang keadaan sebenarnya. Semua
orang ingin mempunyai fisik dan mental normal, hanya saja Yang Di Atas
berkehendak lain.
Disabilitas dan Pandangan Masyarakat – Untuk itu,
pemerintah, masyarakat dan penyandang disabilitas mempunyai keterkaitan
dalam mengatasi hambatan partisipasi penyandang disabilitas di
masyarakat secara penuh. Bersama menumbuhkan rasa percaya diri, bersama
membangun mental yang kuat, bersama mengatasi prinsip kesetaraan, HAM
dan kesempatan yang sama.
Kemandirian Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas menjadi dokter, ada. Menjadi guru, banyak.
Pengusaha, tidak terhitung jumlahnya, olahragawan, dosen, seniman sampai
bekerja di kemiliteran. Tentu saja kesempatan pekerjaan yang sesuai
dengan kemampuan penyandang disabilitas. Semisal, di kemiliteran,
disabilitas bukan berada dalam pasukan perang, melainkan bisa di bagian
adminintrasi. Memang dalam sektor tertentu ada yang mengharuskan pekerja
tidak mempunyai disabilitas karena pertimbangan sesuatu dan ini berlaku
pada semua warga negara yang lain. Tetapi banyak sektor lain yang bisa
dilakukan penyandang disabilitas yang sesuai dengan kemampuannya. Banyak
prestasi dan kesempatan dapat dicapai oleh penyandang disabilitas
bahkan bisa melebihi orang normal.
Contoh salah satu kemandirian yang patut menjadi teladan.
Disabilitas dan Pandangan Masyarakat – Kartunet
(Karya Tuna Netra Community) yang didirikan oleh kaum muda tunanetra
pada 19 Januari 2006. Sesuai dengan namanya, Sekelompok penyandang
disabilitas netra (Tuna Netra) membuat dan mengelola sebuah situs. Situs
ini bukan saja untuk penyandang disabilitas namun ditujukan kepada
masyarakat luas. Konten situs berisi informasi yang berkaitan dengan isu
disabilitas, juga mempublikasikan karya sastra, penyajian berita,
artikel teknologi, kreasi dari penyandang disabilitas. Bentuk dan konten
situs ini tidak berbeda dengan situs-situs lainnya.
Di sini kita bisa melihat, penyandang disabilitas tunanetra mampu
mempelajari teknologi. Perkembangan teknologi informasi terus diikuti
meski dengan keterbatasan. Dengan teknologi khusus penyandang
disabilitas dapat mempermudah mereka dalam mengakses informasi dan
mengembangkan berbagai kemampuan dalam dirinya.