Home » » SELAMAT MATI SURI DEMOKRASI INDONESIA...!!!

SELAMAT MATI SURI DEMOKRASI INDONESIA...!!!

Posted by Penyair Gelas Kosong on Sabtu, 31 Maret 2012

Perang Politik dalam Pengambilan Keputusan Kenaikan Harga BBM...!!!



Kita mengenal bermacam-macam istilah Demokrasi. Ada yang dinamakan demokrasi kostitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, demokasi rakyat, demokrasi Soviet, demokrasi nasional, dsb. Semua konsep ini memakai istilah demokrasi yang menurut asal kata berarti "rakyat berkuasa" atau "government or rule by the people." (Kata Yunani kuno, demos berarti rakyat, kratos/ kratein berarti kekuasaan/ berkuasa).

Lantas apa yang terjadi pada bangsa ini? Demokrasi macam apa yang digunakan oleh bangsa ini sehingga bukan rakyat yang berkuasa melainkan kapitalis/ penguasa yang memegang kendali perekonomian rakyat? Semoga demokrasi kembali kepada ranah yang sebenarnya, bahwa kekuasaan milik rakyat bukan milik partai/ golongan tertentu.

***

Voting

Opsi 1: Pasal 7 ayat 6 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara 2012 tetap atau tidak ada perubahan sama sekali (tidak direvisi). Isi pasal; "Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan."

(Pasal menolak kenaikan harga BBM)

***

Opsi 2: Pasal 7 ayat 6 ditambah huruf A (direvisi). Ayat tambahan itu akan mengakomodir keinginan pemerintah. Ayat itu menyatakan bahwa dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia, "Dalam kurun waktu berjalan selama 6 bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15% maka pemerintah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi."
Dalam penambahan ini untuk memberikan kelonggaran kepada pemerintah menaikkan harga BBM. Di sini telah terjadi pelumpuhan logika, yakni penggandaan arti. BBM tidak naik hanya untuk 6 bulan saja.

(Pasal siluman menipu rakyat = Pasal yang menyetujui kenaikan harga BBM pada suatu hari nanti dalam jangka waktu 6 bulan ke depan. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini)

***

Fraksi Hanura & Fraksi PDI Perjuangan (sesuai dengan janji di awal, jika ada penambahan huruf A pada Pasal 7 ayat 6) = Walk Out = Bangku kosong...!!!

Fraksi Grindra & Fraksi PKS = menyetujui opsi 1.
Sebelumnya, secara mengejutkan seluruh fraksi sepakat untuk tidak menaikkan harga BBM. Demokrat, PAN, PPP, PKB dan Golkar merubah menjadi 15% dengan rata-rata 6 bulan. Sementara itu PKS menolak kenaikan harga BBM dengan mempertahankan pasal 7 ayat 6.

Jumlah = 82
Jumlah = 356

Pasal 7 ayat 6A disetujui dan disahkan menjadi UU.
Pemerintah sependapat dengan keputusan Sidang Paripurna.

Sidang Paripurna, penuh pencitraan karakteristik politik, penuh penyamaran intelektual, penuh dramatikal demokrasi, penuh tangis rakyat.

Kita (seluruh rakyat) Indonesia bisa melihat, mendengar, menyaksikan serta merasakan siapa saja yang memihak rakyat dan siapa saja yang hanya mementingkan golongan tertentu.

***

HIDUP MAHASISWA...!!! HIDUP BUNG KARNO...!!! HIDUP BUNG HATTA...!!! HIDUP KH.DEWANTARA...!!! HIDUP BUDI UTOMO...!!! HIDUP RA.KARTINI...!!! HIDUP SELURUH RAKYAT INDONESIA...!!! SELAMAT MATI SURI DEMOKRASI INDONESIA...!!!

***

SHARE :
CB Blogger
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Penyair Gelas Kosong. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Design by Rangga and Atika