Pembukaan UUD 1945 Negara Republik Indonesia
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
***
Selamat Ulang Tahun Indonesiaku...
Semoga di usia yang ke-67 ini, engkau bangkit menjadi bangsa yang maju berkembang dengan segala potensi SDM yang mumpuni. Semoga kami para penghuni tanah ini, sekaligus pewaris dari para pejuang dan ulama dapat turut serta memanfaatkan SDA dengan sebaik-baiknya, mengoptimalkan peran fungsi sebagai warga negara yang baik sehingga kepercayaan dirimu diakui oleh bangsa lainnya. Banyak doa kami untukmu hingga sudah tak muat lagi dalam kantung permohonan. Secara tulus ikhlas kami ucapkan banyak terima kasih atas apa yang telah engkau berikan kepada kami. Secara sesal diri kami pun mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena kami belum bisa memberikan yang terbaik untukmu. Indonesiaku, semoga engkau hangus leburkan para Koruptor dan mengangkat para pendidik yang berjuang untuk mencerdaskan bangsa. Salam hangat kami untuk Ir.Soekarno (Bapak Proklamator serta Presiden Republik Indonesia sepanjang masa), sampaikan pula kepada Bung Hatta, Wali Songo (khususon Sultan Syarif Hidayatullah), Syekh Nawawi Al-Bantani, Raja Ali Haji, Budi Utomo, Ki Hajar Dewantara, RA. Kartini, Chairil Anwar, Sanusi Pane, Seluruh Ulama dan Seluruh Pahlawan tanpa terkecuali. Sampaikan bahwa kami merindukan mereka.
Tubagus Rangga Efarasti (Gelas Kosong)
Bumi Indonesia, 17 Agustus 2012
Klik di SINI untuk men-download MP3 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia.
***