Sebentar lagi kita akan memperingati HUT RI yang ke-69. Di usia
kemerdekaan yang hampir tujuh dasa warsa ini, banyak masyarakat
Indonesia yang belum memahami seutuhnya filosofi lambang Negara, Garuda
Pancasila.
Lambang suatu negara adalah memiliki
makna filosofis dan historis bangsa. Oleh karena itu, bentuk, warna,
dan bagian-bagiannya secara keseluruhan memiliki makna yang berkaitan
sejarah perjuangan bangsa. Dan, penggunaannya pun, ada
ketentuan-ketentuan yang mengatur sehingga lambang tersebut
diperlakukan sebagaimana seharusnya demi menjaga kedaulatan bangsa dan
negara.
Tulisan ini, mencoba mengingatkan lagi hal-ihwal
tentang lambang negara, Garuda Pancasila. Setidaknya, informasi
tentang hal-ikhwal Garuda Pancasila, dapat melengkapi pemahaman
terhadap dasar Negara.
Perancang Garuda Pancasila
Perancang lambang negara Indonesia adalah Sultan Hamid II. Sultan Hamid II menggambarkan lambang negara berupa seekor Burung Garuda berwarna emas dengan berkalungkan perisai yang di dalamnya bergambar simbol-simbol Pancasila dan mencengkeram seutas pita putih yang bertuliskan "BHINNEKA TUNGGAL IKA".
Lambang negara tersebut dirancang sejak Desember 1949, yaitu beberapa hari setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia Serikat oleh Belanda. Untuk menseleksi lambang negara yang akan digunakan, maka dibentuklah Panitia Lencana Negara pada 10 Januari 1950. Pada saat itu, banyak usulan lambang negara yang diajukan kepada panitia. Dengan melalui beberapa proses, rancangan karya Sultan Hamid II diterima dan dikukuhkan sebagai lambang negara.
Sultan Hamid II dilahirkan pada tahun 1913 dengan nama Syarif Abdul Hamid Alkadrie dan meninggal pada 1978. Sultan Hamid II dilahirkan dari kesultanan Pontianak dan pernah menjabat sebagai Gubernur Daerah Istimewa Kalimantan Barat serta menjadi Menteri Negara Zonder Portofolio di era Republik Indonesia Serikat.
Atas usul dari Soekarno dan berbagai organisasi lainnya, rancangan Sultan Hamid II tersebut disempurnakan sedikit demi sedikit. Pada Maret 1950, penyempurnaan sampai pada tahap finalisasi. Rancangan final tersebut mulai diperkenalkan kepada masyarakat sejak 17 Agustus 1950, dan sejak itu pula lambang tersebut digunakan. Pengesahan resmi lambang Negara Garuda Pansaila pada 17 Oktober 1951, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 1951 yang dikeluarkan Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo. Sedang tata cara penggunaannya diatur melalui PP No. 43 Tahun 1958.
Sejak tahun 1951, belum ada nama sah dari lambang negara tersebut, sehingga memunculkan banyak sebutan, diantaranya Garuda Pancasila, Burung Garuda, Lambang Garuda, Lambang Negara atau hanya sekedar Garuda. Oleh sebab itu, pada 18 Agustus 2000, melalui amandemen kedua UUD 1945, MPR menetapkan nama resmi lambang negara.
Penulisan nama resmi lambang negara Indonesia tersebut terdapat dalam pasal 36 A UUD 1945 yang disebutkan sebagai Garuda Pancasila. Nama tersebut sesuai dengan desain yang digambarkan pada lambang negara tersebut, yaitu Garuda diambil dari nama burung dan Pancasila diambil dari dasar negara Indonesia.
Filosofi Garuda Pancasila
Garuda Pancasila terdiri atas tiga komponen utama, yaitu Burung Garuda, Perisai dan Pita Putih.
Menurut Mitologi Hindu, Burung Garuda merupakan burung mistis yang berasal dari India. Burung tersebut berkembang sejak abad ke-6 di Indonesia. Burung Garuda itu sendiri melambangkan kekuatan, sementara warna emas pada Burung Garuda itu melambangkan kemegahan atau kejayaan.
Jumlah bulu pada sayap Garuda sebanyak 17, bulu diekor berjumlah 8, bulu di pangkal ekor berjumlah 19 dan bulu di leher berjumlah 45. Bulu-bulu tersebut jika digabungkan menjadi 17-8-1945, yaitu menggambarkan waktu kemerdekaan Indonesia diproklamasikan.
Di perisai yang terdapat pada Burung Garuda, mengandung lima buah simbol yang masing-masing melambangkan sila-sila dari dasar negara Pancasila. Perisai yang dikalungkan tersebut melambangkan pertahanan Indonesia. Pada bagian tengah dari perisai tersebut terdapat simbol bintang yang memiliki lima sudut. Bintang tersebut melambangkan sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Lambang bintang tersebut dianggap sebagai sebuah cahaya, seperti cahaya kerohanian yang dipancarkan oleh Tuhan kepada setiap manusia.
Di bagian bintang, terdapat latar berwarna hitam. Latar tersebut melambangkan warna alam yang asli yang memiliki Tuhan, bukanlah sekedar rekaan manusia, tetapi sumber dari segalanya dan telah ada sebelum segala sesuatu di dunia ini ada.
Pada bagian kanan bawah, terdapat rantai yang melambangkan sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Rantai tersebut terdiri atas mata rantai yang berbentuk segi empat dan lingkaran yang saling berkaitan membentuk lingkaran. Mata rantai segi empat melambangkan laki-laki, sedangkan yang lingkaran melambangkan perempuan. Mata rantai yang saling berkait pun melambangkan bahwa setiap manusia, laki-laki dan perempuan, membutuhkan satu sama lain dan perlu bersatu sehingga menjadi kuat seperti sebuah rantai.
Pada bagian kanan atas, terdapat gambaran pohon beringin yang melambangkan sila ketiga, yaitu Persatuan Indonesia. Kenapa pohon beringin yang digunakan? Karena pohon beringin merupakan pohon besar yang bisa digunakan oleh banyak orang sebagai tempat berteduh dibawahnya. Hal tersebut dikorelasikan sebagai Negara Indonesia, dimana semua rakyat Indonesia dapat “berteduh” di bawah naungan Negara Indonesia. Tak hanya itu saja, pohon beringin memiliki sulur dan akar yang menjalar ke segala arah. Hal ini dikorelasikan dengan keragaman suku bangsa yang menyatu di bawah nama Indonesia.
Pada bagian kiri atas, terdapat kepala banteng. Kepala banteng tersebut melambangkan sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Disini, kepala banteng memiliki filosofi sebagai hewan sosial yang suka berkumpul, seperti halnya musyawarah, dimana orang-orang berdiskusi untuk melahirkan suatu keputusan.
Di bagian kiri bawah, terdapat lambang padi dan kapas. Lambang tersebut melambangkan sila ke lima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Lambang tersebut dianggap dapat mewakili sila kelima, karena padi dan kapas merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, yakni pangan dan sandang, sebagai syarat utama untuk mencapai kemakmuran. Hal itu sesuai dengan tujuan utama dari sila kelima ini.
Di lambang perisai sendiri, terdapat garis hitam tebal yang melintang di tengah-tengah perisai. Garis hitam tebal tersebut melambangkan garis khatulistiwa yang melintang melewati wilayah Indonesia. Sedangkan warna merah dan putih yang menjadi latar pada perisai tersebut merupakan warna bendera negara Indonesia. Merah, memiliki makna keberanian dan putih melambangkan kesucian.
Pada bagian bawah Garuda Pancasila, terlihat pita putih yang dicengkram, pita tersebut bertuliskan “BHINNEKA TUNGGAL IKA”. Tulisan tersebut ditulis dengan menggunakan huruf latin dan merupakan semboyan negara Indonesia. Bhinneka Tunggal Ika, dalam bahasa Jawa Kuno memiliki arti “berbeda-beda tetapi tetap satu jua.”
Kata Bhinneka Tunggal Ika sendiri dikutip dari buku Sutasoma yang dikarang oleh seorang pujangga di abad ke-14 dari Kerajaan Majapahit, Mpu Tantular. Kata tersebut memiliki arti sebagai persatuan dan kesatuan Nusa dan Bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai pulau, ras, suku, bangsa, adat, kebudayaan, bahasa, serta agama.
Makna Lambang Negara Garuda Pancasila sangat relevan dengan kondisi bangsa Indonesia yang terdiri dari pelbagai macam suku, ras, budaya, adat, bahasa dan agama. Apabila seluruh masyarakat Indonesia bisa memahami filosofi lambang negara tersebut dengan baik, maka keutuhan dan persatuan bangsa dapat terjaga. Dengan Dasar Negara yang kuat, Indonesia akan menjadi negara besar, maju, dan rakyatnya sejahtera.
(dari berbagai sumber)
***